Estate Planning adalah sebuah Advisory (kegiatan konsultasi) tentang aset/harta dan kehendak Si Pemilik aset ketika ia tiada. Hal ini meliputi aspek hukum, finansial dan risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Jasa Estate Planning membantu client untuk membuat sebuah perencanaan Estate Planning yang didokumentasikan secara terstuktur dan berisi:
Lebih jauh, Dokumen Estate Planning juga dapat berisi