Estate Planning adalah sebuah Advisory (kegiatan konsultasi) tentang aset/harta dan kehendak Si Pemilik aset ketika ia tiada. Hal ini meliputi aspek hukum, finansial dan risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Jasa Estate Planning membantu client untuk membuat sebuah perencanaan Estate Planning yang didokumentasikan secara terstuktur dan berisi:
- Inventarisasi aset
- Mengenali & mitigasi risiko
- Solusi untuk antisipasi risiko
- Family tree & daftar ahli waris
- Kehendak (Will) Si Pemilik aset yang dapat diwasiatkan dan disahkan secara hukum. Setiap orang memiliki kehendak yang berbeda-beda akan harta/aset yang dia miliki ketika ia tiada (ahli waris, charity, membangun personal legacy dan lain-lain)
- Client mengerti aplikasi hukum waris sehingga meminimalisasi konflik di hari depan
- Hal-hal lainnya yang dapat menjadi perhatian seperti proteksi hutang, cleansing asset dari ketidakjelasan status dan hal-hal lainnya.
Lebih jauh, Dokumen Estate Planning juga dapat berisi
- Power Attorney (Surat Kuasa bersyarat) ke pasangan atau pihak penting lain Ketika si pemilik asset dalam kondisi incapacitation (contoh koma, sakit kritis, gangguan mental) sehingga yang diberi kuasa dapat melakukan kegiatan penting atas nama si pemilik asset contohnya mencairkan deposito untuk keperluan pengobatan.
- Medical Directive yaitu pengambilan keputusan oleh pihak yang sudah ditunjuk ketika si pemilik asset dalam kondisi incapacitation, tindakan medis apa yang akan dilakukan padanya sesuaid engan pesan yang sudah disampaikan sebelumnya.